You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Bebaskan Biaya Retribusi di Loksem dan Lokbin
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Bebaskan Biaya Retribusi di Loksem dan Lokbin

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta membebaskan biaya retribusi dan menghapus sanksi administratif bagi pedagang yang berjualan di Lokasi Sementara (Loksem), Lokasi Binaan (Lokbin), Pujasera, maupun lokasi promosi dan pusat perdagangan UKM binaan lainnya.

Insentif berupa keringanan retribusi daerah dan atau penghapusan sanksi administratif, supaya mereka bisa survive menghadapi pandemi

Plt Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, keringanan retribusi dan penghapusan sanksi ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19.

Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk meringankan beban ekonomi dan memberikan stimulus kepada wajib retribusi yang terdampak bencana nasional COVID-19 ini.

Ratusan Pedagang di Kawasan Kota Tua Didata

"Pandemi COVID-19 ini melemahkan perekonomian para pedagang selaku wajib retribusi dari segi penghasilan. Insentif berupa keringanan retribusi daerah dan atau penghapusan sanksi administratif, supaya mereka bisa survive menghadapi pandemi," ujar Ratu, Senin (20/7).

Ratu menjelaskan, pemberian keringanan retribusi dan/atau penghapusan sanksi administratif terhitung sejak tanggal 13 April 2020 sesuai penetapan bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

"Kebijakan ini sampai Pergub Nomor 61 Tahun 2020 dengan status penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional dicabut," kata Ratu.

Ratu menambahkan, biaya retribusi yang sudah dibayarkan pedagang pada bulan April 2020 dan setelahnya dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya atau diperhitungkan dengan tunggakan yang dimiliki.

"Bagi yang sudah bayar tidak ada pengembalian, tapi akan diperhitungkan dengan tunggakan yang dimiliki, atau dikompensasikan untuk pembayaran bulan selanjutnya," tandas Ratu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3659 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1059 personNurito
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye904 personFolmer
  4. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye899 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye864 personNurito